Selasa, 09 April 2019

Kejahatan TI (Contoh, Motif, dan Upaya)


Kejahatan yang teerjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. dengan berbagai motif yang bisa memicu kejahatan itu sendiri. motif tersebut dapat berupa peluang lengah oleh user internet maupun media informasi. berikut motif pada kejahatan internet.

1. Motif Pribadi, motif ini yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi. Motif ini biasanya melakukan bait kepada pengguna internet lainnya untuk mengikuti/meyakinkan pengguna lain bahawa informasi yang dibawakan nya adalah sebuah fakta dan benar benar terjadi.
2. Motif Ekonomi, motif ini yaitu kejahatan yang muncul dikarenakan faktor ekonomi. Mulai dari kasus penipuan, kejahatan TI, atau perjudian palsu.
3. Motif Politik, motif ini adalah salah satu kejahatan TI yang marak terjadi di jaman sekarang dikarenakan maraknya anggota Politik yang salah menjatuhkan tanpa melihat Undang-undang TI yang berlaku.
Dari motif-motif kejahatan di atas,ada beberapa contoh kejahatan TI yang trend (viral) dalam dunia maya.
1. Hoax, Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
2. Sabotase dan hacking, Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.


3. Carding, Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

Nah, dari berbagai penjelasan mengenai Motif dan Contoh Kejahatan TI. Kita harus berperan untuk mencegah dan menanggulangi berbagai potensi kejahatan-kejahtan tersebut.
1. Periksa fakta, Perhatikan dari mana berita berasal dan siapa sumbernya? Apakah dari institusi resmi seperti KPK atau Polri? Sebaiknya jangan cepat percaya apabila informasi berasal dari pegiat ormas, tokoh politik, atau pengamat.
Perhatikan keberimbangan sumber berita. Jika hanya ada satu sumber, pembaca tidak bisa mendapatkan gambaran yang utuh.
Hal lain yang perlu diamati adalah perbedaan antara berita yang dibuat berdasarkan fakta dan opini. Fakta adalah peristiwa yang terjadi dengan kesaksian dan bukti, sementara opini adalah pendapat dan kesan dari penulis berita sehingga memiliki kecenderungan untuk bersifat subyektif.

2. Selalu gunakan security software yang Up to Date, Salah satu cara paling mudah dalam mencegah hacker-hacker dan para cybercrime dalam melakukan hacking dan mencuri informasi adalah dengan tetap menjaga keamanan setiap PC dan juga software dalam PC anda agar tetap ter-up-to-date. Biasanya dalam perangkan PC atau gadget sering secara berkala mengeluarkan update-update perangkat. Hal tersebut ditujukan untuk menutup celah keamanan yang ada pada perangkat anda. Untuk mencegah para cybercrime dalam mencuri informasi sensitif anda, maka ikutilah rekomendasi update yang diberikan oleh vendor perangkat.
3. Gunakan fitur keamanan untuk Website Anda. Hal lain yang bisa Anda gunakan adalah menggunakan layanan SSL / HTTPs untuk keamanan website Anda dari pertukaran informasi.

sekian untuk penjelasan, terima kasih.

Selasa, 26 Maret 2019

Contoh Perubahan Proses Bisnis Akibat Teknologi dan Pelanggaran Etika

3 Contoh Perubahan Proses Bisnis Akibat Teknologi yang melunturkan nilai etika tradisional

Proses Bisnis / sosial jaman sekarang sudah berbeda dengan jaman dahulu. Semakin pesat perkembangan teknologi yang ada saat ini dapat menyebabkan hilangnya nilai etika tradisional dalam berbisnis. Berikut  ini beberapa contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang menghilangkan dan  melunturkan  nilai etika tradisional.

1. Transportasi Umum

  • Teknologi yang digunakan
  1. Smart Phone - Sebagai media aplikasi untuk memesan maupun berkomunikasi langsung pengguna dengan supir/driver.
  • Model Kerja
  1. Minimal smartphone berbasis Android / IOS dan memiliki GPS sebagai dasar penjemputan maupun tujuan perjalanan.
  2. Pengguna aplikasi Transportasi online melakukan registrasi sesuai dengan data diri pribadi
  3. Pengguna aplikasi melakukan pemilihan lokasi penjemputan dan lokasi tujuan perjalanan
  4. Metode pembayaran yang dapat digunakan dapat berupa Cash maupun non-cash payment menggunakan perusahaan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan pembuat aplikasi transportasi online.
  • Nilai Tradisional yang Hilang 
  1. Berkurangnya nilai sosialisasi antar pengguna transportasi dan supir (negosiasi).
  2. Tidak perlunya berjalan kaki untuk pergi ke pangkalan transportasi / menunggu di pinggir jalan.
  3. Meningkatnya minat terhadap profesi sebagai supir online, menjadikan berkurangnya minat putra-putri negeri terhadap profesi lain yang memerlukan bakat seperti bidang seni, berjualan, karyawan pabrik, dsb.

2. Pinjaman Uang

  • Teknologi yang digunakan
  1. Smart Phone - Digunakan untuk melakukan verifikasi data diri pada aplikasi pinjaman uang dan GPS sebagai penguncian tempat tinggal pengguna pinjaman online.
  • Model Kerja
  1. Tanpa jaminan (hanya data pribadi sebagai informasi data pengguna pinjaman)
  2. Bunga yang tinggi tidak seperti pinjaman offline, bisa sampai 1% perhari dengan biaya admin dan percepetan
  3. Pengguna melakukan registrasi dan pengisian informasi pribadi maupun pekerjaan.
  4. Penilaian berdasarkan gaji perbulan maupun data dari OJK (Otorisasi Jasa Keuangan)
  5. Bocornya data pribadi seperti nomot telepon kepada orang yang tidak dikenal.
  • Nilai Tradisional yang Hilang 
  1. Tumpulnya pemikiran masyarakat terhadap penilaian pinjaman uang dan hanya berdasarkan instan dan tidak memerlukan jaminan pada pinjaman.
  2. Masyarakat hanya menilai proses dan pencairan dana yang cepat tanpa meikirkan bunga tinggi, aturan penagihan, bahkan illegal aplikasi yang tidak terdaftar OJK (Otorisasi Jasa Keuangan).

3. Periklanan Jasa / Barang.

  • Teknologi yang digunakan
  1. Pop-up Ads - Kotak kecil yang berisikan iklan yang jika di klik akan membawa pengguna web masuk ke halaman situs iklan tersebut.
  2. Media Sosial - Postingan pada media sosial dapat digunakan untuk media promosi maupun iklan terhadap jasa/barang yang akan diperjual belikan.
  • Model Kerja
  1. Semua iklan yang ada di web maupun di media sosial diberikan sebuah link yang mengacu pada halaman web penyedia Jasa / Barang
  2. Pada media sosial seperti (Facebook, Twitter, Instagram) pengguna akun dapat memposting Jasa/barang nya sebagai postingan iklan dan pengguna lain dapat berkomunikasi dengan menggunakan fitur Pesan pada media sosial tersebut.
  • Nilai Tradisional yang Hilang 
  1. Hilangya nilai tatap muka dan saling bernegoisasi seperti yang terjadi di pasar.
  2. Lunturnya adab sopan santun dan pencemaran nama baik jika jasa/barang yang di iklankan adalah palsu.
  3. Sikap hemat pada kebutuhan sesorang terkikis dikarenakan untuk melakukan browsing maupun berkirim pesan menggunakan kuota internet.

Pelanggaran Etika, Sanksi Sosial dan Sanksi Hukum

Pola interaksi antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena muncul konflik dan saling tidak percaya, terjadi ketidakharmonisan dalam penghormatan terhadap etika yang ada, dimana ada yang masih setia terhadap etika, namun sebagian cenderung menentang dan membenarkan tindakannya. Dalam kondisi ini maka jika etika ataupun aturan yang berlaku tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan permasalahan, maka masyarakat dalam kondisi krisis dan kekacauan pasti akan timbul.

Adapun beberapa contohl yang membuat seseorang melanggar etika antara lain:

  1. Kebutuhan Individu : Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang akhirnya tewas digebukin massa gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan untuk menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang dietentukan pemerintah, dan lain-lain
  2. Tidak Ada Pedoman : Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba waktunya untk membersihkan, maka sudak terlalu komplek permasalahannya dan sulit dipecahkan.
  3. Perilaku dan Kebiasaan Individu : kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.

Sanksi Pelanggaran Etika:



  1. Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
  2. Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.