Selasa, 26 Maret 2019

Contoh Perubahan Proses Bisnis Akibat Teknologi dan Pelanggaran Etika

3 Contoh Perubahan Proses Bisnis Akibat Teknologi yang melunturkan nilai etika tradisional

Proses Bisnis / sosial jaman sekarang sudah berbeda dengan jaman dahulu. Semakin pesat perkembangan teknologi yang ada saat ini dapat menyebabkan hilangnya nilai etika tradisional dalam berbisnis. Berikut  ini beberapa contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang menghilangkan dan  melunturkan  nilai etika tradisional.

1. Transportasi Umum

  • Teknologi yang digunakan
  1. Smart Phone - Sebagai media aplikasi untuk memesan maupun berkomunikasi langsung pengguna dengan supir/driver.
  • Model Kerja
  1. Minimal smartphone berbasis Android / IOS dan memiliki GPS sebagai dasar penjemputan maupun tujuan perjalanan.
  2. Pengguna aplikasi Transportasi online melakukan registrasi sesuai dengan data diri pribadi
  3. Pengguna aplikasi melakukan pemilihan lokasi penjemputan dan lokasi tujuan perjalanan
  4. Metode pembayaran yang dapat digunakan dapat berupa Cash maupun non-cash payment menggunakan perusahaan pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan pembuat aplikasi transportasi online.
  • Nilai Tradisional yang Hilang 
  1. Berkurangnya nilai sosialisasi antar pengguna transportasi dan supir (negosiasi).
  2. Tidak perlunya berjalan kaki untuk pergi ke pangkalan transportasi / menunggu di pinggir jalan.
  3. Meningkatnya minat terhadap profesi sebagai supir online, menjadikan berkurangnya minat putra-putri negeri terhadap profesi lain yang memerlukan bakat seperti bidang seni, berjualan, karyawan pabrik, dsb.

2. Pinjaman Uang

  • Teknologi yang digunakan
  1. Smart Phone - Digunakan untuk melakukan verifikasi data diri pada aplikasi pinjaman uang dan GPS sebagai penguncian tempat tinggal pengguna pinjaman online.
  • Model Kerja
  1. Tanpa jaminan (hanya data pribadi sebagai informasi data pengguna pinjaman)
  2. Bunga yang tinggi tidak seperti pinjaman offline, bisa sampai 1% perhari dengan biaya admin dan percepetan
  3. Pengguna melakukan registrasi dan pengisian informasi pribadi maupun pekerjaan.
  4. Penilaian berdasarkan gaji perbulan maupun data dari OJK (Otorisasi Jasa Keuangan)
  5. Bocornya data pribadi seperti nomot telepon kepada orang yang tidak dikenal.
  • Nilai Tradisional yang Hilang 
  1. Tumpulnya pemikiran masyarakat terhadap penilaian pinjaman uang dan hanya berdasarkan instan dan tidak memerlukan jaminan pada pinjaman.
  2. Masyarakat hanya menilai proses dan pencairan dana yang cepat tanpa meikirkan bunga tinggi, aturan penagihan, bahkan illegal aplikasi yang tidak terdaftar OJK (Otorisasi Jasa Keuangan).

3. Periklanan Jasa / Barang.

  • Teknologi yang digunakan
  1. Pop-up Ads - Kotak kecil yang berisikan iklan yang jika di klik akan membawa pengguna web masuk ke halaman situs iklan tersebut.
  2. Media Sosial - Postingan pada media sosial dapat digunakan untuk media promosi maupun iklan terhadap jasa/barang yang akan diperjual belikan.
  • Model Kerja
  1. Semua iklan yang ada di web maupun di media sosial diberikan sebuah link yang mengacu pada halaman web penyedia Jasa / Barang
  2. Pada media sosial seperti (Facebook, Twitter, Instagram) pengguna akun dapat memposting Jasa/barang nya sebagai postingan iklan dan pengguna lain dapat berkomunikasi dengan menggunakan fitur Pesan pada media sosial tersebut.
  • Nilai Tradisional yang Hilang 
  1. Hilangya nilai tatap muka dan saling bernegoisasi seperti yang terjadi di pasar.
  2. Lunturnya adab sopan santun dan pencemaran nama baik jika jasa/barang yang di iklankan adalah palsu.
  3. Sikap hemat pada kebutuhan sesorang terkikis dikarenakan untuk melakukan browsing maupun berkirim pesan menggunakan kuota internet.

Pelanggaran Etika, Sanksi Sosial dan Sanksi Hukum

Pola interaksi antar masyarakat tidak lagi berjalan lancar, karena muncul konflik dan saling tidak percaya, terjadi ketidakharmonisan dalam penghormatan terhadap etika yang ada, dimana ada yang masih setia terhadap etika, namun sebagian cenderung menentang dan membenarkan tindakannya. Dalam kondisi ini maka jika etika ataupun aturan yang berlaku tidak memiliki kemampuan untuk memecahkan permasalahan, maka masyarakat dalam kondisi krisis dan kekacauan pasti akan timbul.

Adapun beberapa contohl yang membuat seseorang melanggar etika antara lain:

  1. Kebutuhan Individu : Kebutuhan seringkali adalah hal utama yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan pelanggaran, misalnya seorang anak rela mencuri untuk mendapatkan uang demi untuk membayar uang tunggakan sekolah. Seorang bapak yang akhirnya tewas digebukin massa gara-gara mengambil susu dan beras di swalayan untuk menyambung hidup bayi dan istrinya. Karyawan sebuah pabrik yang bertindak anarkis, karena THR belum juga dibayarkan, padahal sudah melebihi jadwal yang dietentukan pemerintah, dan lain-lain
  2. Tidak Ada Pedoman : Ketika masyarakat dihadapkan pada persoalan yang belum jelas aturannya, maka mereka melakukan intrepretasi sendiri atas persoalan yang dialami. Contohnya pembangunan rumah kumuh di pinggir rel kereta api, di bawah jembatan layang, di tanah kosong. Hal ini dikarenakan belum adanya perda ataupun ketentuan mengikat yang memberikan kejelasan bahwa daerah tersebut tidak boleh ditempati dan dibangun pemukiman liar. Sehingga masyarakat mengitrepretasikan, bahwa lahan kosong yang tidak digunakan boleh dibuat tempat tinggal, apalagi mereka bagian dari warga Negara. Sehingga pada saat tiba waktunya untk membersihkan, maka sudak terlalu komplek permasalahannya dan sulit dipecahkan.
  3. Perilaku dan Kebiasaan Individu : kebiasaan yang terakumulasi dan tidak dikoreksi akan dapat menimbulkan pelanggaran. Contohnya; anggota DPR yang setiap menelurkan kebijakan selalu ada komisi atau uang tips, ataupu ada anggota yang tidup pada saat sidang berlangsung. Hal demikian ini salah dan keliru. Namunkarena teklah dilakukan bertahun-tahun, dan pelakunya hampir mayoritas, maka perilaku yang menyimpang tadi dianggap biasa, tidak ada masalah.

Sanksi Pelanggaran Etika:



  1. Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
  2. Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.